KEBIJAKAN MENGENAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DAN KETENTUAN ITEM TERLARANG BAGI PELAKSANAAN LELANG DI toelaja.co.id
Berlaku efektif sejak November 2022
1. Pendahuluan
Dokumen ini dibuat sebagai panduan bagi pelaksanaan aktivitas lelang di Tempat Lelang khususnya dalam kaitannya dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta ketentuan atas item yang terlarang untuk ditawarkan pada platform toelaja.co.id.
Dokumen ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ‘Syarat Ketentuan‘ yang berlaku.
Kebijakan dan ketentuan dalam dokumen ini berlaku bagi seluruh penawaran lelang dan item produk yang dipasarkan oleh setiap anggota/ member pada platform Toelaja, dan akan diperbarui secara terus-menerus.
Setiap anggota berkewajiban untuk memeriksa dan memastikan bahwa penawaran serta item produk yang akan ditawarkan/ dipasarkan di toelaja tidak melanggar kebijakan yang ditetapkan dalam dokumen ini, serta tidak termasuk ke dalam item barang-barang yang terlarang tersebut.
Toelaja berwenang untuk menghapus penawaran item barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dengan atau tanpa notifikasi kepada anggota bersangkutan (penjual).
Selanjutnya, TOELAJA juga berwenang untuk menghapus penawaran yang berisi informasi yang tidak cukup atau menyesatkan, sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan dalam Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
2. Hak pihak ketiga
Penawaran dan penjualan item barang pada platform toelaja dengan cara dan bentuk apa pun yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga adalah terlarang.
Pada item produk yang dilarang ini termasuk pelanggaran hak cipta, merek dagang, hak desain atau hak paten, hak pribadi, hak perlindungan data, hak kompetisi dan hak kekayaan intelektual lainnya dari pihak ketiga.
Toelaja mendukung sepenuhnya prinsip anti pembajakan dalam tujuan melindungi pemilik hak kekayaan intelektual tersebut.
Partisipasi anggota toelaja.co.id dalam hal ini amat diharapkan dengan menghindari transaksi / proses pelelangan serta melaporkan penawaran yang melanggar hak-hak kekayaan intelektual tersebut kepada toelaja.co.id, yang akan ditindaklanjuti dengan penghapusan item lelang tersebut.
2.1 Hak Kekayaan Intelektual (Kekayaan Intelektual)
Penawaran, teks, dan representasi bergambar, yang ditawarkan dan atau dipublikasikan oleh anggota di situs web toelaja dalam bentuk apa pun (deskripsi penawaran, evaluasi, entri dalam konteks "Tanya dan Jawab", dll.) tidak diperkenankan sama sekali apabila memiliki unsur pelanggaran hak merek dagang, hak cipta, desain atau hak paten dari pihak ketiga.
Berikut adalah sebagian contoh penawaran item lelang yang dilarang pada platform toelaja.co.id :
· Produk hasil pembajakan atau pemalsuan merek dagang dan hak cipta seperti produk imitasi, produk bajakan atau produk palsu seperti jam tangan, tas, sepatu dan lain-lain
· Penggunaan istilah pada Judul, sub-Judul maupun deskripsi item lelang, seperti "replika..", "barang KW", "imitasi ...", "mirip...", "desain..", "1: 1", "serupa..." , dll., yang pada prinsipnya hanya untuk menyesatkan atau menyamarkan pembajakan merek terkait.
Dalam hal tersebut, jelas bahwa produk bermerek tertentu tersebut telah disalin, ditiru atau dipalsukan.
· Penggunaan gambar yang tidak dibuat sendiri tanpa lisensi pemilik hak cipta atau merek dagang.
· Produk bermerek tertentu yang tidak diproduksi oleh pemegang hak cipta atau merek dagang tersebut, contohnya Tas GUCCI yang tidak diproduksi oleh GUCCI.
Pengecualian dalam hal ini adalah item lelang yang tidak melanggar hak cipta atau merek dagang dan semata hanya ditujukan untuk memperjelas dan memberikan gambaran
atas item lelang dimaksud tanpa ada unsur penipuan atau penyesatan pada Judul ataupun deskripsi item (seperti misalnya “Cover handphone untuk Samsung S9“, atau “tidak kompatibel untuk Windows 7“ dll.)
Data dan barang cetakan/fotokopi
Pelarangan keras atas penawaran item lelang pada platform toelaja juga meliputi data (dalam bentuk luas seperti lagu, film, gambar, program dll)
yang dikopi, dicetak atau diperbanyak sendiri pada media penyimpan data seperti CD, DVD, VHS, hard disk, memori flash, e-reader, fotokopi atau jenis media lainnya tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta.
Contoh:
· Kompilasi software (juga freeware dan shareware, misalnya dari Internet)
· File atau koleksi media yang dikopi sendiri (gambar, musik, MP3 dan / atau film)
· Bajakan salinan dalam bentuk apa pun (VHS, DVD, CD-ROM, dll.)
· Data bajakan yang secara berada pada artikel yang dilelang Smartphone/ iPod / iPad Laptop/ Tablette/ PC / Netbook /Harddisk, dll
· Fotokopi buku, materi atau modul pelajaran atau pelajaran sekolah, kuliah, kursus, lembaga pendidikan dll.
2.2 Hak pribadi
Penawaran item lelang, teks dan representasi bergambar yang dipublikasikan oleh anggota pada platform toelaja dalam bentuk atau bentuk apa pun
(judul, sub judul, deskripsi, ulasan, entri dalam konteks "pertanyaan dan jawaban", dll.) dilarang keras untuk mengandung unsur pelanggaran hak pribadi pihak ketiga dan/ atau melanggar Undang-undang Perlindungan Data.
Penawaran item lelang, teks dan representasi bergambar seperti telah disebutkan di atas juga dilarang untuk mengandung unsur-unsur yang menyinggung, memfitnah, melecehkan, memfitnah, menjelek-jelekan, merendahkan, memalukan, dan atau merusak reputasi pihak ketiga lain.
3. Item Produk Lelang yang dilarang
3.1 Data pribadi dalam bentuk apapun
Data pribadi, informasi, keterangan maupun dokumen atau data lain dalam bentuk apapan dari penjual maupun orang lain yang dapat diidentifikasi atau dikenali dilarang untuk ditawarkan sebagai item produk lelang pada platform toelaja.co.id
Contoh:
· Data pribadi, nomor telepon, alamat e-mail atau informasi identifikasi pribadi lainnya.
· Data, alamat, nomor telepon, alamat email dari nasabah–nasabah suatu bank atau organisasi
· Data Dealer, pemasok, alamat produsen
· Data konsumen atau pelanggan suatu produk
· dll
3.2 Benda peninggalan sejarah, budaya serta barang temuan arkeologi
Termasuk terlarang untuk ditawarkan sebagai item lelang pada platform toelaja.co.id adalah barang-barang peninggalan sejarah, budaya serta barang temuan arkeologi.
Pengecualian dapat diberikan apabila penjual memiliki bukti legalitas kepemilikan serta dolumen perijinan yang menyatakan bahwa perdagangan objek tersebut diijinkan oleh pihak yang berwenang atau badan negara. Dokumen ini harus secara jelas ditunjukkan dan disertakan dalam penawaran (pada judul, sub judul dan atau deskripsi).
Pada umumnya tidak ada penerbitan sertifikat legalitas atas objek peninggalan sejarah, budaya serta barang temuan arkeologi yang tidak memiliki indikasi asal atau berasal dari luar negeri. Deklarasi ekspor pabean yang sederhana, dll, belum dapat menjadi bukti legalitas dalam pengertian prinsip ini.
Contoh: Koin, senjata, peralatan, keramik (vas, dll.), perhiasan, patung, manuskrip kuno, , relik bersejarah, dll.
3.3 Obat-obatan serta produk medis dan farmasi lainnya
Termasuk item yang terlarang adalah obat-obatan serta produk-produk medis dan farmasi lainnya untuk tujuan pengobatan pada platform toelaja.co.id
Contoh: obat-obatan dengan atau tanpa resep dokter, pil kontrasepsi atau tes HIV/ AIDS, obat dan supplemen penguat, produk pelangsing, produk pengganti nikotin (misalnya permen nikotin), balsam/ obat oles dll.
3.4 Kartu Identitas dan Dokumen Resmi
Semua Kartu Identitas diri, Tanda Pengenal, Sertifikat, Lisensi, Akta-akta serta Surat-Surat dan Dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas atau Badan Resmi Pemerintahan adalah termasuk ke dalam item yang terlarang untuk dipublikasikan, ditawarkan dan diperdagangkan oleh anggota pada platform toelaja.co.id
Contoh:
· Dokumen pribadi resmi yang dikeluarkan oleh otoritas, seperti SIM, Paspor, KTP, Akta Kelahiran, Surat Nikah, NPWP dll, baik asli maupun palsu
· Dokumen Perijinan, Sertifikat, Lisensi dll yang dikeluarkan oleh otoritas resmi, baik asli maupun palsu
· Dokumen kepemilikan atas suatu barang seperti Sertifikat Tanah, Girik, NPKB, STNK dll, baik asli maupun palsu
· Dokumen/ Surat/ Kartu palsu atau semua barang yang dikembangkan untuk produksi dokumen tersebut, baik asli maupun palsu
· Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar, Sertifikat Kelulusan dll baik asli yang dikeluarkan oleh lembaga akademik tertentu, maupun dokumen palsu yang menunjukkan penyalahgunaan gelar akademik, gelar profesi, kehormatan publik dan jabatan kerja (Dokter, Pengacara, dll ...).
3.5 Perangkat lunak maupun keras untuk decoding / dekripsi maupun Nomor Seri pembuka program/ akses tidak sah.
Termasuk item lelang yang dilarang adalah perangkat alat decoding dan dekripsi yang digunakan untuk pembuka program atau akses tidak sah ke situs web, data terenkripsi, dll.
Contoh:
· Perangkat lunak atau perangkat lunak peretas
· Perangkat lunak untuk membuka SIM lock
· Perangkat keras untuk membuka SIM lock (misalnya Kotak Griffin, Tornado Flasher ...)
· Perangkat lunak untuk menyalin CD atau DVD yang dilindungi
· Perangkat Decoding untuk saluran televisi berbayar/ kabel : Indovision, Indiehome dll
· Password untuk membuka situs web tertentu
· Nomor Seri (Serial Number) untuk mengunduh, menginstal aplikasi atau program tertentu
· Perangkat penyetelan kecepatan mundur
· Modchips , Peta R4 untuk Nintendo DS / DSI dll.
3.6 Narkotika dan Obat-obatan terlarang
Termasuk yang dilarang keras untuk ditawarkan pada platform toelaja adalah segala jenis narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
Larangan ini juga berlaku untuk barang-barang yang sesuai dan/ atau dimaksudkan untuk pembuatan atau penggunaan zat-zat yang memabukkan.
Contoh:
· Setiap jenis narkotika dan produk-produk obat terlarang yang dicakup oleh Undang-Undang Narkotika (seperti Heroin, Kokain, XTC, LSD, Ganja dll.)
· Produk yang mengandung cannabidiol (CBD)
· Benih atau tanaman yang dilarang (misalnya ganja)
3.7 Tiket dan Kupon
Tidak diperbolehkan untuk menawarkan tiket atau kupon (voucher) yang secara hukum tidak bisa dipindahtangankan, umumnya bagi tiket/ voucher yg terikat dengan nama pemegang hak nya dan atau sudah tertulis pada tiket atau voucher terkait.
Namun demikian, Tiket dapat ditawarkan sebagai item lelang apabila hak atas tiket tersebut dapat dipindah tangankan (seperti tiket konser, tiket film, tiket, dll.), yang mana tidak terikat dengan nama pemegang hak serta tidak tertera di atas tiket tersebut.
Tiket atau voucher yang ditawarkan sebagai item lelang pada platform toelaja.co.id tidak boleh menampilkan kode balok (barcode) maupun nomor identifikasi tiket. Hal tersebut untuk menghindari pemalsuan, peniruan atau penggunaan ticket atau voucher tersebut secara tidak sah oleh pihak lain.
Pada gambar, baik barcode maupun nomor yang termasuk dalam barcode harus ditutup.
3.8 Alamat e-mail, domain, lisensi, hak paten dan ruang iklan spanduk
Tidak diperbolehkan untuk ditawarkan pada platform toelaja hal-hal yang meliputi penjualan alamat e-mail, domain, lisensi, merek dagang, desain, hak paten dan hak daftar lainnya, serta ruang iklan.
3.9 Produk eksplosif, zat radioaktif, bahan kimia dan produk berbahaya lainnya
Dilarang menawarkan zat radioaktif, zat beracun dan bahan peledak, kembang api dari segala jenis dan bahan kimia berbahaya sebagai item lelang pada platform toelaja
3.10 Barang curian dan produk lain yang bukan milik penjual
Termasuk item produk yang terlarang untuk di tawarkan di platform toelaja ialah barang-barang curian, serta barang yang masih berstatus barang pinjaman, kredit, maupun leasing, juga barang yang bukan merupakan milik penjual.
Contoh:
· Televisi curian / barang curian lainnya
· Modem / router sewaan dari Indovision, IndieHome, dll.
· Sepeda motor yang masih dalam masa kredit/leasing, dll
3.11 Ponsel dummies
Dilarang menawarkan ponsel tanpa fungsi (ponsel dummy), dengan tanpa TEKS “DUMMY“ atau “REPLIKA“ yang jelas pada judul maupun sub judul item lelang dan dimaksudkan untuk mengecoh atau menyesatkan.
3.12 Barang-barang dan material perang
Termasuk yang dilarang untuk ditawarkan pada platform toelaja.co.id adalah barang-barang material perang termasuk senjata dan perlengkapannya. Termasuk juga yang dilarang disini adalah amunisi, senjata tajam dalam bentuk apapun.
Perkecualian disini adalah perangkat dan assesoris untuk hobby dan permainan seperti permainan perang-perangan, airsoft gun gears dll.
3.13 Bagian dan organ tubuh manusia
Bagian dan organ tubuh manusia dan hewan, termasuk tengkorak manusia dan kerangka, yang ditujukan untuk keperluan medis dan edukasi, darah, ekskresi, sperma dll, termasuk dalam item yang dilarang untuk ditawarkan pada platform toelaja
3.14 Pornografi, Konten Seksual dan Kekerasan
Termasuk dalam item yang dilarang keras untuk ditawarkan pada platform toelaja adalah item-item dalam bentuk apapun yang mengandung unsur pornografi, seksual serta yang mengandung unsur kekerasan. Termasuk juga di sini adalah alat-alat dan perangkat erotis.
4 Layanan yang dilarang
4.1 Layanan ilegal
Dilarang menawarkan layanan di toelaja, yang mengandung perbuatan pelanggaran hukum, ilegal atau tidak bermoral.
Contoh:
· Layanan yang ditujukan untuk menggandakan suatu kartu identitas tertentu
· Layanan untuk memodifikasi plat nomor resmi kendaraan bermotor
· Layanan peretasan suatu sistem atau situs
4.2 Layanan seksual
Layanan dengan konten seksual layanan prostitusi, layanan pendamping (escort), video, telepon seks atau lainnya dalam bentuk apapun termasuk bentuk layanan yang dilarang untuk ditawarkan pada platform toelaja.co.id
5. Alasan lebih lanjut mengapa suatu penawaran dibatalkan atau dihapus oleh toelaja.co.id
Selain disebabkan oleh pelanggarang ketentuan yang diuraikan pada bagian 3 dan 4 sebelumnya, toelaja juga berhak untuk menghapus penawaran yang melanggar ketentuan sebagai berikut:
5.1 Penempatan item dalam kategori yang salah
Penawaran, yang ditempatkan dalam kategori salah, dapat dipindahkan atau dihapus oleh toelaja.co.id dengan atau tanpa notifikasi kepada pihak pemasang (penjual/ seller)
Contoh:
· Televisi dalam katagori alat musik
• Handphone dalam kategori alat kantor dll.
5.3 Penawaran dengan Kategori Spam
Dilarang menawarkan item yang sama/ tunggal pada beberapa beberapa artikel yang lebih dari satu kali sehingga membingungkan dan membuat artikel dari penjual/ penyedia lain menjadi lebih sulit untuk ditemukan.
Contoh:
· Penjual menawarkan barang identik dengan banyak akun pengguna.
· Penawaran yang identik diposting beberapa kali dalam periode yang sama (walaupun sebenarnya hanya satu barang dari artikel tersebut yang tersedia). Judul dan deskripsi produk hanya sedikit berubah untuk membuat perbedaan.
Produk yang sama akan ditetapkan pada harga yang berbeda.
Dalam hal ini dan kasus serupa, toelaja.co.id berhak untuk menghapus penawaran tersebut dan untuk memperingatkan atau memblokir anggota terkait.
5.4 Penawaran dengan Informasi yang menyesatkan
Termasuk dilarang adalah bentuk penawaran pada platform toelaja.co.id yang mengandung bentuk-bentuk penipuan atau penyampaian informasi yang secara subyektif dapat disalahtafsirkan atas artikel yang ditawarkan.
toelaja.co.id berhak untuk menghapus penawaran atau memblokir anggota yang dalam tawarannya memasukkan setiap bentuk penipuan atau hal-hal yang bertentangan dengan prinsip praktik bisnis yang dilandasi itikad baik.
Contoh:
· Gambar dan teks tidak sesuai atau mengandung informasi yang bertentangan
· Informasi yang kontradiktif / tidak akurat mengenai kondisi produk/ karakteristik produk
· Penawaran barang dengan asal geografis yang salah (misalnya "buatan swiss" untuk produk yang dibuat di China).
· Metode penawaran atau deskripsi item yang menjelek-jelekkan produk lain iklan dan penjualan yang tidak adil
· Melakukan perbandingan harga terhadap artikel atau merek tertentu atau pemberian janji bonus, point atau hadiah dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pembelian barang
· Penawaran yang dengan menyebutkan merek lain yng tidak ada hubungannya dengan item yang ditawarkan
5.5 Kontrak / sewa / Kontrak berlangganan, dll.
Dilarang untuk menjual artikel melalui Toelaja,com, untuk item-item barang yang pada saat pembelian dibutuhkan perjanjian sewa atau kontrak.
Contoh:
· Smartphone dengan kontrak abonemen
· Dekoder dengan kontrak berlangganan TV kabel dll.
5.6 Informasi yang dilarang
Secara khusus, penawaran yang ditempatkan pada platform toelaja.co.id dilarang untuk memuat informasi seperti detail kontak penjual, alamat pos, alamat Internet, nomor register komersial, nomor telepon, e-mail, data akun pos maupun bank dalam deskripsi penawaran, ulasan, gambar penawaran dan entri pada ‘Tanya & Jawab‘.
5.7 Penjualan di luar toelaja.co.id
Penawaran yang mengindikasikan bahwa produk lebih lanjut dapat dibeli setelah penerimaan dan dilakukan di luar toelaja.co.id akan dihapus.
5.8 Penjualan hewan atau satwa yang dilarang pemerintah atau yang dilindungi pemerintah.
Contoh : Trenggiling, elang gunung, elang jawa, kakatua putih, dll